LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan sebanyak 137 dugaan pelanggaran yang dilaporkan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Riau 2024. Laporan tersebut berasal dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi yang paling banyak melaporkan kasus, mencapai 69 dugaan pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Riau, Nanang, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup beberapa kategori, antara lain ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye yang tidak sesuai prosedur, serta kasus politik uang dan penghinaan terhadap pasangan calon (Paslon).
"Pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah masalah netralitas ASN, diikuti dengan politik uang, serta ASN yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Selain itu, ada juga laporan terkait pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai aturan dan tindakan penghinaan terhadap paslon," ujar Nanang, Kamis 21 November 2024.
Selain Kabupaten Rohul, beberapa daerah lain juga melaporkan jumlah kasus pelanggaran yang signifikan, seperti Kabupaten Siak dengan 13 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan 11 kasus, dan Kota Dumai dengan 11 kasus. Sementara itu, Provinsi Riau sendiri mencatat 10 kasus, dan Kota Pekanbaru 8 kasus.
Di sisi lain, beberapa daerah melaporkan jumlah kasus yang lebih sedikit, seperti Kabupaten Pelalawan dengan 6 kasus, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 3 kasus, Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir (Rohil) masing-masing 2 kasus, serta Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kepulauan Meranti masing-masing 1 kasus. Sementara itu, Kabupaten Bengkalis tidak melaporkan adanya pelanggaran.
Nanang mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga integritas dan mengikuti aturan yang berlaku selama tahapan Pilkada. Bawaslu Provinsi Riau akan terus memantau dan menangani setiap laporan dugaan pelanggaran untuk memastikan jalannya Pilkada yang bersih dan sesuai ketentuan.(***)