KPU Riau Sosialisasikan Mekanisme Baru PAW Anggota DPRD

KPU Riau Sosialisasikan Mekanisme Baru PAW Anggota DPRD

PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. 

Kegiatan hybrid yang berlangsung pada Selasa 9 Desember 2025 ini bertujuan menyamakan pemahaman dan prosedur pelaksanaan PAW di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Riau.

Acara yang berpusat di Kantor KPU Provinsi Riau diikuti secara daring oleh perwakilan KPU kabupaten/kota, meliputi Ketua Divisi Teknis, Kepala Subbagian Teknis, serta admin Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). 

Turut hadir secara fisik anggota KPU Provinsi Riau, Sekretaris, dan perwakilan partai politik tingkat provinsi.

Dalam pembukaan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Nahrawi, menekankan pentingnya mekanisme PAW sebagai penjamin keberlangsungan fungsi perwakilan di legislatif.

"PAW menyangkut hak konstitusional publik untuk diwakili. PKPU ini menjadi panduan baku agar prosesnya seragam, tertib, dan akuntabel," jelas Nahrawi.

Materi yang disampaikan mencakup ketentuan substantif, alur prosedur PAW, dan kelengkapan administrasi berdasarkan PKPU terbaru. 

Peserta juga mendapatkan pelatihan teknis penggunaan aplikasi SIMPAW guna mendukung efisiensi dan transparansi pelayanan. Sesi tanya jawab difokuskan untuk menyelesaikan persoalan teknis dan menyamakan persepsi dalam implementasi aturan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi Riau meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu di daerah. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan layanan PAW ke depan dapat lebih responsif, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Partai Politik

Index

Berita Lainnya

Index