Polda Riau Sita Homestay di Harau Sumbar Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau

Senin, 09 Desember 2024 | 10:02:48 WIB

PEKANBARU, LIPO - Ditreskrimsus Polda Riau menyita 11 unit Homestay yang berada di Jorong Padang Tarok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), terkait dugaan kasus korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan, aset berupa Homestay yang disegel tersebut merupakan milik perorangan yaitu ASN serta pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. 

"Sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap 1 dokumen sertifikat tanah dari saudara Irwan Suryadi selaku pemilik sebidang tanah yang saat ini telah menjadi   homestay Nan Sabaleh yang diakui membeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif Setwan DPRD Riau," ujar Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Lanjut Nasriadi, proses penyitaan dan penyegelan Homestay Nan Sabaleh tersebut disaksikan oleh Ketua RW setempat dan Kanitreskrim Polsek Harau dengan total aset Rp2 Miliar.

Adapun total aset yang disita senilai kurang lebih Rp2 miliar dan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD Tahun 2020-2021.

Nasriadi menegaskan, penyitaan 11 Unit Homestay ini sesuai penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.

"Ini adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi di Setwan DPRD Provinsi Riau," pungkasnya.*****

 

Tags

Terkini