Dua Oknum Pelajar di Meranti Digerebek Polisi, Ini Yang Ditemukan

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:11:05 WIB

PEKANBARU, LIPO - Dua orang oknum pelajar di Kabupaten Meranti berhasil diringkus oleh Tim Satresnarkoha Polres Meranti. Mereka ditangkap karena diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dua orang oknum pelajar yang berinisial RK (16) dan UD (19) diringkus di sebuah rumah Jalan Semea, Desa Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 69 paket sabu dengan berat kotor 171 gram serta 10 butir pil Happy five.

Dirresnaekoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa kedua tersangka diduga kerap edarkan sabu di wilayah tersebut.

"Tim Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, berdasarkan pengamatan ternyata benar di tempat tersebut sering di datangi oleh orang yang tak dikenal diduga melakukan transaksi narkoba dengan kedua tersangka,” kata Manang, Kamis (19/12/2024).

Usai melakukan penyelidikan, Tim Unit II Satresnarkoba kemudian langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti 69 paket sabu dengan berat kotor 171 gram serta 10 butir pil Happy five yang menurut pengakuan para tersangka ia dapat dari seorang bandar dengan system terputus,” ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Meranti guna pengembangan selanjutnya.

"Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 62 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012  tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.*****

 

Tags

Terkini