Polres Rohul Usut Kasus Pidana Dana Desa, Dinas Perkim dan Rokok Ilegal, Ini Tersangkanya

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:02:39 WIB

ROHUL, LIPO – Penyidik Polres Rokan Hulu saat ini tengah menyidik tiga kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Hal itu sampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH, dalam press release pada Jumat, (27/12/2024), pukul 14.30 WIB, di Mapolres Rokan Hulu, Jalan Lingkar KM 4, Pasir Pengaraian. 

“Kami berkomitmen memberantas tindak pidana, khususnya korupsi dan pelanggaran hukum lainnya," tegas AKBP Budi, didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Rokan Hulu, pada Jumat (27/12/24). 

Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Desa Kasang Mungkal tahun anggaran 2017–2021. 

Dalam kurun waktu tersebut, anggaran desa sebesar Rp7.948.270.885,67 diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa Kasang Mungkal saat itu, RY Alias R (38), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714,02. 

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak penyidik antara lain, dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal 13 bundel, Dokumen pencairan SP2D dan SPM 43 bundel, Rekening koran bank atas nama Desa Kasang Mungkal 8 bundel, Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2017–2021 10 bundel. 

Adapun modus operandi yakni Tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2019. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 dari kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan sewa sarana mobilitas darat. 

Dalam kasus ini, yang terseret menjadi tersangka adalah HD Alias D (50), merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan barang bukti antara lain, Dokumen terkait belanja BBM dan sewa sarana mobilitas darat. 

Adapun modus operandinya, Tersangka menunjuk penyedia BBM tanpa memastikan jenis BBM yang diterima dan membuat laporan fiktif terkait volume BBM yang diterima serta digunakan. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ketiga adalah tindak pidana peredaran produk tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. 

Pada Selasa, 3 Desember 2024, polisi mengamankan 10 Kotak (5.000 Bungkus) rokok merek Luffman warna merah dari Toko Z di Jalan Diponegoro, Pasir Pengaraian. 

Pada kasus ini penyidik menetapkan  MA (51) yang berprofesi sebagai Wiraswasta sebagai tersangka. 

Modus operandi yang dilakukan Tersangka dengan sengaja mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan demi keuntungan ekonomi. 

Pasal yang disangkakan Pasal 437 ayat (1) jo. Pasal 150 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*****

 

Tags

Terkini