Polhut Tangkap Pelaku Penebang Kayu di Kawasan TNTB

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:31:33 WIB

RENGAT, LIPO - Polisi Kehutanan (Polhut), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), amankan dua orang yang diduga melakukan penebangan hutan secara liar (illegal logging), di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas, Inhu, Riau. 

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ek dan SG. Keduanya merupakan warga Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan ketika petugas melakukan kegiatan patroli. 

"Patroli dilaksanakan oleh Polhut TNBT sejak Kamis hingga Senin (2-6/1/2025) kemarin di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas," ujar Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono SSi MSi, pada. Selasa (7/1/2025).

Kegiatan patroli itu sendiri merupakan bagian dari upaya preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan terhadap aktivitas illegal. Dimana, aktivitas illegal terindikasi Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) seperti perambahan hutan, illegal logging dan perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terutama di dalam kawasan konservasi yang menjadi ancaman kelestarian ekosistem hutan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Patroli mendapat informasi tentang adanya aktivitas TIPIHUT berupa pembalakkan liar dari masyarakat.

Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktivitas memuat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwasannya kayu tersebut milik warga Desa Alim dengan inisial M.

Kemudian pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB, Tim patroli kembali memperoleh informasi kendaraan truk colt diesel berwarna kuning, bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju Simpang Tayas. Dan pada akhirnya, kendaraan tersebut terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran.

Pada saat diberhentikan, tim melakukan interogasi serta menanyakan legalitas/dokumen membawa kayu kepada terduga pelaku. 

"Karena mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT," ungkapnya .

Kemudian, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikkan lebih lanjut. 

"Secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT," tambahnya.

Terkait beredarnya kabar bahwasanya kayu tersebut akan diperuntukkan untuk keperluan masjid, petugas mensinyalir hal itu sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan hukum. 

"Kalau untuk masjid, tentunya akan ada koordinasi awal oleh pengurus masjid. Namun hingga saat tidak ada koordinasi dari pengurus masjid," tukasnya.*****

 

Terkini