Tim Intelijen Kejari Batam Berhasil Amankan Roliati Buronan Kasus Pencurian

Senin, 13 Januari 2025 | 11:05:58 WIB
Roliati (Baju Kotak-kotak) Ketika Hendak Diamankan/F: ist

BATAM, LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) mengamankan Roliati (48), di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Kelurahan teluk Tering Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, sekitar pukul 08.45 wib pada Senin (13/01/25). 

Diketahui, Roliati sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang lantaran terlibat kasus pencurian. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, Terpidana Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Amar putusan nya, Ia (Roliati) dipidana 1 tahun penjara,” jelas Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, S.H., M.H.

Usai diamankan, Roliati selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada  Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. 

“Dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” jelas Tiyan. 

Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Kajari Batam juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk buronan,” tukas Tiyan.*****

 

Terkini