Kejagung Periksa Saksi dari Balai BPKH Lampung di Kasus Dugaan Korupsi Hutan PT PSMI

Kejagung Periksa Saksi dari Balai BPKH Lampung di Kasus Dugaan Korupsi Hutan PT PSMI
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Lampung terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa seorang saksi pada Senin (21/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa adalah APBN dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Lampung periode 2013-2016.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.

Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini sebelumnya diambil alih Jampidsus dari Kejati Lampung dan langsung dikebut. Hingga awal September, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, menyita dokumen, serta memblokir 10 rekening perusahaan.

Perkara bermula saat PT Inhutani V mengantongi izin pengelolaan hutan produksi seluas 55.157 hektar di Way Kanan, Lampung, berdasarkan SK Menhut 398/Kpts-II/1996.

Namun sejak 2007, PT PSMI diduga menguasai secara melawan hukum lahan seluas 32.375 hektar milik Inhutani V dan mengubahnya menjadi kebun tebu. Pada 2013, Direksi PSMI menandatangani MoU pola kemitraan dengan Inhutani V yang diberlakukan surut sejak 2007, yang dinilai tidak sah oleh Kementerian Kehutanan. 

Kejagung bahkan telah menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT PSMI sebagai penitipan kerugian negara. Uang itu diserahkan secara sukarela melalui pegawai berinisial VRL sebagai goodwill jika nantinya terbukti ada kerugian negara. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index