LIPO - Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau mendesak pembentukan ulang Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperbarui data kawasan di provinsi ini.
Permintaan tersebut muncul karena masih banyaknya lahan yang teridentifikasi sebagai kawasan hutan, meskipun digunakan oleh masyarakat untuk permukiman dan perkebunan.
Anggota Fraksi Gerindra, Edi Basri, mengungkapkan bahwa banyak lahan yang kini digunakan untuk perkebunan masyarakat, namun tercatat dalam kawasan hutan. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi warga saat mengajukan pinjaman ke bank, karena sertifikat lahan mereka terhambat oleh status kawasan hutan tersebut.
"Masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah status lahan yang masuk kawasan hutan. Kami meminta agar lahan perkebunan yang sudah dikelola masyarakat selama ini dikeluarkan dari status kawasan hutan agar tidak ada kendala di masa depan," ujar Edi Basri kemarin.
Edi menambahkan bahwa langkah ini akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan mereka secara sah. Hal ini juga dianggap sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengelolaan lahan perkebunan oleh masyarakat.
Fraksi Gerindra mengusulkan agar Pansus yang sudah ada sebelumnya dievaluasi dan dibentuk kembali pada masa periode DPRD Riau 2024-2029. Pansus baru diharapkan dapat memperbarui data kawasan secara menyeluruh dan akurat.
Pembentukan pansus ini semakin mendesak setelah pertemuan antara DPRD Riau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya pembaruan data kawasan untuk memastikan pengaturan yang lebih adil bagi masyarakat.
"Keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Kami mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," tegas Edi Basri.
Menurutnya, pembaruan data kawasan dan pembentukan pansus yang baru adalah langkah penting untuk memperbaiki situasi yang dihadapi masyarakat, terutama dalam mengakses fasilitas perbankan dan mengelola lahan perkebunan mereka tanpa terkendala masalah hukum.(***)