PEKANBARU, LIPO - Tim Gabungan Polsek Mandau dan Jatanras Polda Riau serta Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pasangan suami istri berinisial HR (29) dan SK (28).
Pasangan tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan, penyekapan anak korban, serta pencurian uang, perhiasan dan ponsel milik korban berinisial SU (51).
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, mengungkapkan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik menggunakan tangan.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Selain itu, mereka juga mengambil uang, perhiasan, dan ponsel milik korban," jelas Primadona, Selasa (14/1/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat SU di rumahnya pada Minggu (12/1/2025). Saat ditemukan, anak korban yang masih berusia 4 tahun juga ditemukan dalam kondisi lemas karena disekap di dalam kamar oleh pelaku.
"Ini adalah tindakan yang sangat kejam. Tidak hanya membunuh, mereka juga tega menyekap anak korban hingga kondisinya lemah," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami motif serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Tim gabungan berhasil melacak keberadaan HR dan SK setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel di Pekanbaru.
"Kerja sama yang baik antara Polsek Mandau, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis membuahkan hasil sehingga pelaku dapat diamankan," tutupnya.****”