Sejumlah Pegawai Setwan Riau Kembalikan Uang Kasus SPPD Fiktif, Kombespol Ade: Peran Mereka Akan Didalami

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:08:27 WIB
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Para pegawai Setwan DPRD Riau mulai dari Senin (20/01/25) kemarin sudah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi SPPD Fiktif. Dari beberapa pegawai yang mengembalikan, terkumpul  Rp2.179.934.000.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, sudah ada 30 pegawai yang mengembalikan uang dari hasil dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut.

"30 orang dari ASN, tenaga ahli dan honorer telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp2.179.934.000. Sehingga uang tunai yang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp9.286.523.500," kata Ade kepada liputanoke.com, Rabu (22/1/2025).

Ia berharap kepada para pegawai yang sebelumnya menerima uang hasil korupsi tersebut untuk segera mengembalikan uang kepada penyidik.

Kombes Ade, menjelaskan, ada tiga klaster penerima uang korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Setwan Riau.

"Untuk sementara status mereka yang sudah mengembalikan uang in masih saksi dan akan didalami oleh penyidik seberapa besar peran mereka dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya disebutkan, dari 401 penerima aliran dana, sebanyak 353 orang telah memberi keterangan sebagai saksi. Mereka menerima uang dengan jumlah bervariasi.

Para penerima dideadline untuk mengembalikan uang negara hingga akhir Januari 2025. Apabila mereka tidak mengembalikan, maka para pegawai yang menerima uang hasil korupsi berpotensi untuk menjadi tersangka.*****

 

Tags

Terkini