DPRD Riau: Banyak Ditemukan Pemukiman Masyarakat Bersertifikat Masuk Kawasan Hutan

Senin, 03 Februari 2025 | 16:04:17 WIB
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Edi Basri,/lipo

LIPO - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau ditargetkan dapat diselesaikan secepat mungkin.

Hal ini disampaikannya setelah dokumen RTRW Riau dikembalikan hasil evaluasi lintas sektor, termasuk Departemen Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Masalah utamanya adalah masih banyak sertifikat hak milik (SHM) yang masuk ke dalam kawasan hutan. Ini harus segera diselesaikan," ujar Edi di DPRD Riau. Senin 3 Februari 2025.

Edi menjelaskan, berdasarkan hasil reses, masih banyak kawasan permukiman masyarakat, seperti rumah, sekolah, dan bangunan lainnya, yang berada di dalam kawasan hutan.

"Kami mempertanyakan hal ini dalam rapat. Data tersebut sebenarnya sudah pernah diminta kepada bupati dan walikota, tetapi hingga kini belum juga turun. Data dari Badan Pertanahan Kehutanan (BPKH) juga belum terbuka," tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD Riau mengambil inisiatif mengumpulkan informasi langsung dari masyarakat. Data tersebut akan dimasukkan ke dalam 'floating data' guna menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Pembentukan Pansus Tidak Diperlukan

Menanggapi wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah ini, Edi menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan. "Cukup Bapemperda saja yang menangani. Namun, jika nanti ada persoalan teknis yang mendesak, tidak menutup kemungkinan Pansus akan dibentuk," ujarnya.

Proses penyelesaian RTRW ini dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang digali saat reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan.

"Target kami adalah menyelesaikan ini secepat mungkin. Pada Kamis mendatang, tiga kabupaten dan kota, yaitu Rokan Hilir (Rohil), Dumai, dan Bengkalis, akan dipanggil. Anggota dewan dari ketiga daerah tersebut akan menyampaikan aspirasi masyarakat," jelas Edi.

Saat ini, baru Kabupaten Kampar yang telah dipanggil. Namun, prosesnya belum final karena beberapa camat belum dapat mengumpulkan kepala desa. "Mereka diharapkan dapat menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat," pungkas politisi Gerindra ini.(***)

Tags

Terkini