Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Pekanbaru

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:56:30 WIB

PEKANBARU, LIPO - Polsek Senapelan berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pekanbaru.

Tim Opsnal Polsek Senapelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Abdul Halim itu meringkus para pelaku di 2 lokasi yang berbeda.

Dari tangan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial NS alias Novan (41), IN alias Indra (36) serta RA alias Raja (26) petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 13,16 Gram serta 1 butir Pil Ekstasi. 

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Kamboja Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. 

Dari Informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa transaksi tersebut akan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kamboja Gang Pura Cendana. 

Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka IN saat hendak bertransaksi narkotika dengan tersangka NS. 

"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka IN petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 1,87 gram serta satu butir pil ekstasi di saku celana tersangka," kata Akira (12/2/2025).

Saat dilakukan introgasi, tersangka IN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RA alias Raja. 

"Dari pengakuan tersebut kita kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka RA dengan memesan narkoba melalui tersangka IN dan sepakat bertemu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di Indomaret depan Hotel Royal Asnof," ungkapnya.

Saat menunggu di lokasi, tim melihat tersangka RA sedang berada di depan Hotel Royal Asnof, tim yang berada disekitar lokasi langsung menangkap tersangka RA namun tersangka RA berhasil kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Jalan Soekarno Hatta. 

Tim kemudian berusaha mengejar dan berhasil menangkap tersangka RA saat berada di bawah Fly Over simpang SKA. 

"Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka kita berhasil menemukan satu paket kecil sabu. Kemudian dari sepeda motor tersangka kita berhasil menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan didalam tas warna hitam," jelasnya.

Tersangka RA mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar yang saat penggerebekan berhasil kabur. 

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Senapelan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutupnya.*****

 

Terkini