JAKARTA, LIPO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Nader Thaher (69), pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka tersebut sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002 sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.
“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau,” jelas Harli.
Ditambahkan Harli, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menyatakan.
Terdakwa Ir. Nader Thaher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun,” tambah Harli.
Selain itu, Nader Thaher juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500 dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” tambah Harli.
Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. *****