Pria Ini Ditangkap usai Curi Handphone Milik Sekuriti Sekolah di Pekanbaru

Kamis, 17 April 2025 | 16:32:53 WIB
Seorang pria diamakan polisi/lipo

PEKANBARU, LIPO  - Seorang pria di Kota Pekanbaru berinisial AR (50) diringkus oleh Polsek Sukajadi lantaran nekat mencuri handphone milik sekuriti sekolah TK Nurul Azhar Jalan Lily II.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menerangkan, saat melancarkan aksinya pelaku sempat dipergoki dan dikejar, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya

"Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Dari rekaman tersebut kita berhasil melacak keberadaan pelaku,” kata Jorminal, Kamis (17/4/2025).

Pelaku berinisial AR alias Anto (50) berhasil diamankan petugas saat berada saat berada di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (09/04/2025) kemaren.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama yakni di Jalan Pandan dan di Jalan Kamboja Kecamatan Sukajadi,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat kotbam sedang tertidur di Pos tempatnya bekerja.

“Pelapor saat itu sedang istirahat di kamar pos security. Lalu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke pos dan langsung mengambil HP milik pelapor, mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung mengejar pelaku sambil teriak, namun pelaku berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya,” kata Kompol Jorminal.

Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sukajadi. Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTv.

Beberapa waktu kemudian tepatnya, Rabu (09/04/2025) kemaren tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus pelaku saat berada di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sepeda motor metik jenis Honda Beat, satu unit jam tangan dan satu padang sandal warna hitam.

“Tersangka merupakan residivis yang baru satu kali masuk penjara. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya..(***)

Tags

Terkini