Kejagung Tambah Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 | 09:58:36 WIB

JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejagung RI, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di PN Jakarta Pusat, pada Senin (21/04/25).

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, inisial MS selaku Advokat, inisial JS selaku Dosen dan Advokat, dan inisial TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya  dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Dimana, Tersangka JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Sedangkan Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. 

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena adanya permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli dalam keterangannya pada Selasa (22/04/25).

Adapun pemufakatan yang disampaikan Harli Siregar, bahwa Tersangka MS, Tersangka JS diduga bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000, yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB. 

Skema yang dilakukan, Tersangka MS dan Tersangka JS diduga mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasehat Hukum Tersangka/Terdakwa.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB dan menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka MS dan Tersangka JS diduga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan;

Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan diduga membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TB dan akun-akun official JAK TV. 

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TVTV.

Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan. 

Dalam kasus ini penyidik juga telah melakukan  tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut. 

Adapun yang disita penyidik antara lain, dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000.

Invoice tagihan Rp153.500.000 untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan jamin ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli Periode 14 Maret 2025.

Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024.

Kemudian juga disita dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS. 

Selanjutnya penyidik juga menyita dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube, Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024, Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan, Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan, Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024, Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS. 

Dalam kasus ini Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar pasal masing-masing:

Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*****

 

Terkini