INHU, LIPO - Personil Polsek Rengat Barat menangkap Budiono (34), pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Rokesi (50). Pelaku menganiaya istrinya dengan cara menikam dua kali dengan sebilah pisau.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pelaku telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri
“Pelaku sudah ditangkap. Pelaku menikam istrinya dengan pisau," ujar Fahrian Saleh Siregar, Selasa (22/4/2025).
Fahrian menjelaskan, KDRT terjadi pada Ahad (20/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah keduanya di Jalan Lintas Timur RT 06 RW 02 Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
Peristiwa itu dilaporkan anak kandung korban, Guntur (24), ke polisi setelah mendapat kabar dari kakaknya kalau ibu mereka bersimbah darah di rumah.
Korban dilarikan ke RSUD Indrasari Rengat untuk mendapat perawatan medis. Menurut korban, dia ditikam pelaku karena marah tak diantar ke Pematang Reba.
Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pimpinan Kanit Reskrim Iptu Mike Kurniawan, segera melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ketika itu petugas tidak menemukan pelapor di rumah tersebut. Pelaku ditangkap saat berada di warung di Jalan Lintas Timur, Desa Talang Jerinjing," tutur Fahrian.
Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya menikam punggung korban dengan pisau sebanyak dua kali.
"Motif dari tindakan tersebut diungkapkan pelaku karena merasa sakit hati akibat sering disindir oleh anak-anak korban," tegas Fahrian.
Fahrian menyatakan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus KDRT dan penganiayaan berat oleh pelaku. "Kami pastikan proses hukum berjalan, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Fahrian.*****