PEKANBARU, LIPO - Seorang pria di Siak Hulu, Kampar berinisial NH (41) diringkus oleh petugas kepolisian lantaran ketahuan menanam ganja di sebuah area perumahan.
Ia kedapatan menanam empat batang ganja di halaman belakang rumahnya yaitu di Perumahan Permata Teropong, Blok B, Desa Kubang Jaya.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui ada tanaman ganja di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi dari warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan polybag di belakang rumah tersangka,” jelas Hendra, Rabu (30/4/2025).
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, tersangka mengaku menanam ganja tersebut dari biji dengan cara disemai ke dalam pot dan polybag, lalu dirawat setiap hari.
Tersangka H juga mengaku telah mengonsumsi ganja hasil tanamannya sendiri selama lima bulan terakhir.
"Pengakuannya, daun ganja itu dicampur dengan tembakau dan dihisap seperti rokok. Tersangka juga mengaku sebagai pengguna aktif," ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita empat batang ganja sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka NH telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk dalam bentuk budidaya ilegal seperti ini," tutupnya.(***)