Kejari SBB Tahan 2 Tersangka Kasus Bansos Covid

Jumat, 02 Mei 2025 | 18:30:03 WIB

MALUKU, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bansos, pada Jumat (02/05/25). 

Adapun dua tersangka tersebut berinisial JR Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA.2020, dan tersangka inisial ML selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA. 2020.

Plt. Kajari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, menyampaikan, kedua terangka ditahan untuk 20 kedepan untuk kepentingan penyidikan. 

“Ditahan terhitung  02 Mei 2025 sampai dengan 21 Mei 2025, di Rutan Kelas IIA Ambon di Kota Ambon,” jelas Bambang.

Dijelaskan Bambang, keduanya sebelum ditahan telah ditetapkan sebagai terangka pada 28 April 2025 yang lalu, atas dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, pada 11 april 2025, kerugian negara ditaksir  sebesar Rp. 5.546.750.000.

“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 301 saksi, termasuk saksi ahli. Dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen,” jelas Bambang. 

Lebih lanjut Bambang  menyampaikan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial JR dan tersangka inisial ML, yaitu dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kab. SBB dengan total nilai  Rp.15.122.000.000, dengan Rincian :

Pertama, sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3  sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,- 

Dan kedua, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI. Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.

Perbuatan Para Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.*****

 

 

Terkini