PEKANBARU, LIPO - Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muflihun mengenai kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya meriksa Muflihun pada tanggal 23 dan 24 April serta 2 Mei 2025.
“Minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Ade, Senin (5/5/2025).
Iamenjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman proses penyidikan yang telah berjalan.
Muflihun sendiri juga bukan pertama kalinya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Materi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil audit resmi terkait penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Informasinya, hasil audit akan rampung pada bulan Mei ini. Setelah itu baru dapat ditentukan siapa yang menjadi tersangka," tegasnya.(***)