Diperas oleh Para Pelaku LGBT, Korban Malah Cabut Laporan Polisi

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:00:03 WIB
Pelaku LGBT/ist

PEKANBARU, LIPO - Seorang pria di Kota Pekanbaru menjadi korban pemerasan oleh komplotan LGBT.

Namun, kasus tersebut berujung damai dikarenakan korban mencabut laporan yang telah dibuatnya di Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo membenarkan bahwa korban telah mencabut laporan atas kasus tersebut. “Iya, korban cabut laporan,” kata David, Kamis (8/5/2025).

Dikeluarkan diduga pelaku ES ini dari sel tahanan sejak akhir bulan April 2025 lalu, hampir dua pekan berlalu.

Ia menceritakan, dugaan pemerasan modus kencan sesama jenis ini terjadi pada Jumat (14/3) dengan korban pria inisial JF (29). Sedangkan diduga pelaku RF alias Rafael beraksi dengan komplotan LGBT nya.

Bermula korban JF dan RF ini berkomunikasi lewat aplikasi kencan sesama jenis Walla dengan sepakat untuk berkencan di sebuah rumah di M Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Rumah tempat eksekusi kencan itu merupakan kediaman salah seorang anggota komplotan LGBT ini. Di saat korban dan pelaku berada di dalam kamar kemudian didatangi oleh 11 orang pelaku antara lain inisial ES alias Edi, AP alias Apis, BP alias Budi, RS alias Rudi, AT alias Ari, SP alias Soni, MI alias Miko, AN alias Andre, BL alias Budi, AA alias Ari dan AD alias Adul.

Saat digerebek, 11 pelaku ini mengancam korban dengan tuduhan tindakan asusila dan akan diserahkan ke warga atau pihak kepolisian, atau menyerahkan uang Rp10 juta sebagai tanda damai.

Karena takut, korban JF ini menyerahkan Iphone 12 Pro Max untuk memenuhi ancaman para pelaku. Kemudian, handphone tersebut dijual seharga Rp4 juta yang kemudian dibagi-bagi.

Merasa diperas, korban JF membuat laporan ke Polsek Bukit Raya yang kemudian ditindaklanjut. Alhasil, pelaku inisial ES alias Edi yang pertama kali ditangkap.

Dari hasil interogasi, pelaku ES alias Edi ini mengakui telah melakukan dugaan pemerasan dengan modus kencan sesama jenis. Diakuinya juga bahwa perbuatan yang sama telah dilakukannya sebanyak 5 kali.

“Dengan telah dicabutnya laporan, dugaan perkara tersebut ditutup,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini