Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Suap Proyek PUPR ke JPU

Kamis, 08 Mei 2025 | 21:35:15 WIB

PALEMBANG, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (08/05/25). 

Adapun tiga tersangka dimaksud antara lain, inisial APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 - 2022, dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan, ketiga-tiganya merupakan tersangka kasus dugaan Gratifikasi/Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. 

“Dengan dilakukannya penyerahan para  tersangka (Tahap II) ini, maka JPU segera mempersiapkan surat dakwaan, dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas Vanny. 

Selain itu kata Vanny, terhadap tersangka juga dilakukan penahanan dengan alasan subjektif. 

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” tutup Vanny. *****

 

 

Terkini