PEKANBARU, LIPO - DPRD Riau mengusulkan pemutihan lahan milik masyarakat yang berada di kawasan hutan. Hal ini menyusul operasi Satgas Garuda yang telah mengeksekusi puluhan ribu hektar lahan di Riau.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Riau, Edi Basri, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemutihan lahan tersebut. Menurutnya, masyarakat yang mengelola kawasan hutan untuk rumah, kebun, atau sekolah seharusnya dilindungi.
"Kami usulkan lahan yang sudah dieksekusi Satgas Garuda diputihkan dan dikembalikan menjadi kebun rakyat. Apalagi dalam kondisi ekonomi Riau yang tidak stabil, ini bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Edi usai menggelar rapat ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di DPRD Riau, Kamis 15 April 2025.
Satgas Garuda telah mengeksekusi sekitar 80 ribu hektar lahan di Riau. Edi menegaskan bahwa lahan tersebut sebaiknya dijadikan kebun rakyat agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Meski pemerintah pusat telah mendirikan BUMN Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan perkebunan, Edi menekankan bahwa lahan sitaan Satgas seharusnya dikembalikan kepada rakyat.
Edi juga menyoroti ketidakadilan dalam penguasaan lahan di Riau. Menurutnya, banyak lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan, sementara perusahaan besar justru mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan mudah.
"Di luar kawasan hutan, HPL sudah banyak diberikan kepada perusahaan. Diduga ada kolaborasi antara pemerintah, seperti Kehutanan dan BPN, dengan korporasi. Akibatnya, masyarakat yang berkebun justru dianggap melanggar karena lahannya masuk kawasan hutan," tegasnya.
Sebagai contoh, di Tanjung Alai, masyarakat tidak bisa menebang kayu karena lahannya dianggap bagian dari hutan negara.
DPRD Riau saat ini sedang mengumpulkan data lahan dari seluruh kabupaten dan kota untuk proses pemutihan. Salah satunya, di Kabupaten Kampar, terdapat 55 ribu hektar lahan yang diusulkan untuk diputihkan.*****