Ketua Fraksi PKB DPRD Riau: Miris Gubernur Baru Sudah Dibebani Temuan BPK

Jumat, 06 Juni 2025 | 16:32:54 WIB
Anggota DPRD Riau, Kasir/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Riau, Kasir, menyampaikan keprihatinannya atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2024. Ia menyoroti bahwa temuan tersebut muncul di saat Gubernur Riau yang baru, Abdul Wahid, belum lama menjabat.

"Miris Pak Gubernur beliau baru saja menjabat, tapi sudah langsung dibebani dengan temuan-temuan dari BPK," ujar Kasir kepada LIPUTANOKE.COM, Jumat 6 Juni 2025.

Kasir berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, ini bukan perkara kecil, apalagi status opini BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Riau turun dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Ini tidak main-main. Kita dulu WTP, sekarang turun jadi WDP. Ini menunjukkan ada masalah serius yang harus segera diperbaiki," tegasnya.

Ia pun menegaskan pentingnya langkah konkret dari OPD untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menghambat program-program kerja gubernur yang baru, termasuk realisasi janji politik kepada masyarakat.

"Kalau tidak segera dibenahi, program-program gubernur bisa terganggu. Padahal masyarakat menaruh harapan besar pada janji-janji politik beliau. Maka, tata kelola keuangan harus bersih dan transparan supaya pemerintah bisa bekerja maksimal," tambah Kasir.

Kasir menekankan bahwa ke depan harus ada perubahan nyata dalam pengelolaan keuangan daerah, agar tidak ada lagi temuan serupa yang mencoreng wajah pemerintahan.

"Temuan BPK ini harus jadi pelajaran bersama. Jangan sampai terulang. Kita ingin melihat perubahan nyata dan keberpihakan anggaran kepada rakyat," tutup anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru ini.

Seperti diketahui, dalam LHP BPK RI atas laporan keuangan Provinsi Riau tahun 2024, ditemukan sejumlah permasalahan. Diantaranya pertama BPK RI menemukan Pemerintah Provinsi belum menyusun anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional, pengelolaan keuangan tidak memadai mengakibatkan ketidakmampuan pemerintah Riau menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa utang PFK dan uang belanja masing-masing sebesar Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun membebani dan mengganggu kelangsungan kegiatan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.

Kedua, BPK menemukan lemahnya manajemen kas daerah. Hal ini tercermin dari penggunaan dana PFK sebesar Rp 39,22 miliar yang tidak sesuai peruntukannya, yang kemudian mengakibatkan timbulnya Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA).

Ketiga, ketekoran kas Sekretariat DPRD mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

Dan keempat penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada pemerintah provinsi Riau tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 16,98 miliar.*****

 

Terkini