PEKANBARU, LIPO - Polda Riau telah menerima hasil berita acara pemeriksaan kerugian keuangan negra dalam kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, hasil kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp195,5 miliar.
"Total kerugian negara kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau periode 2020-2021 capai Rp 195,9 miliar," ujar Ade, Selasa (10/6/2025).
Sementara kerugian negara dikembalikan kepada penyidik totalnya mencapai Rp 19 miliar lebih. Jumlah yang dikembalikan dalam bentuk uang tunai.
"Rp19 miliar yang dikembalikan dalam bentuk uang tunai, belum termasuk barang dan aset-aset yang sudah disita," katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan akan segera melalukan gelar perkara dikarenakan hasil kerugian negara telah keluar oleh BPKP.
Diketahui, anggaran untuk kegiatan SPPD pada tahun 2020 dan 2021 yang telah dicairkan mencapai Rp206 miliar. Dana tersebut diduga kuat dimanipulasi dan tidak digunakan sesuai ketentuan perjalanan dinas resmi.(***)