DPRD Riau Bentuk Pansus Sikapi Opini WDP Laporan Keuangan Pemprov 2024

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:59:49 WIB
Kaderismanto/F: ist

PEKANBARU, LIPO - DPRD Provinsi Riau berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2024. Langkah ini diambil pasca opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov Riau.

"Sesuai aturannya, jika pemeriksaan keuangan Pemprov Riau mendapat opini WDP, maka perlu dibentuk pansus. Kami akan segera mengumpulkan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti temuan BPK ini," kata Ketua DPRD Riau, Kaderismanto baru-baru ini.

Kaderismanto, menyatakan bahwa pembentukan pansus merupakan langkah sesuai regulasi untuk mendalami dan membahas temuan, catatan, serta rekomendasi BPK dalam LHP tersebut.

"Ini menjadi catatan penting, ternyata pada tahun 2024 pengelolaan keuangan daerah tidak baik-baik saja. Kami berharap Pemprov segera menyelesaikan masalah ini agar ke depan dapat dikelola dengan baik," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan harus selaras dengan pendapatan daerah tahun 2025 untuk mendukung percepatan pembangunan. 

"Ini baru bicara pengelolaan keuangan, belum lagi soal mencari dan menggali sumber pendapatan baru agar percepatan pembangunan tidak hanya slogan, tapi menjadi target kerja yang nyata. Rakyat melihat kita semua. Pemerintah tahun ini harus berusaha keras meningkatkan kinerja dan pendapatan, dikelola dengan baik dan tepat sasaran," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita, telah menyerahkan LHP atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2024. Dalam laporannya, BPK menemukan beberapa catatan penting yang menjadi penyebab opini WDP.

Di antaranya adalah temuan utang belanja masing-masing sebesar Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun yang membebani dan mengganggu program tahun anggaran berikutnya. BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,33 miliar.

Selain itu, penatausahaan belanja perjalanan dinas dinilai tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar.(ADV)

 

Terkini