Sudah Disetujui Presiden, Program Inti Plasma 20 Persen Diambil dari HGU Perusahaan

Senin, 07 Juli 2025 | 18:47:48 WIB
Budiman Lubis/F: ist

PEKANBARU, LIPO - DPRD Provinsi Riau menyebut program kebun plasma sawit seluas 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Lahan untuk kebun plasma tersebut akan diambil langsung dari dalam HGU yang dimiliki perusahaan perkebunan.

Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah bagaimana masyarakat mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah. Hal ini disampaikan Budiman menyusul pertemuan antara Gubernur Riau Abdul Wahid dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

"Sudah ada keputusan Presiden bahwa 20 persen plasma itu diambil dari dalam HGU perusahaan," ujar Budiman di DPRD Riau, Senin 7 Juli 2025.

Menurut Budiman, keputusan tersebut diambil karena keterbatasan lahan hutan yang bisa digunakan untuk masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan yang selama ini memanfaatkan HGU selama puluhan tahun diminta untuk menyisihkan 20 persen dari lahan tersebut sebagai kebun plasma masyarakat.

“Perusahaan sudah menikmati hasil dari HGU selama 30 tahun. Maka wajar jika 20 persen dari lahan itu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.

Terkait teknis pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut, Politisi Gerindra ini menyebut hal tersebut masih akan dibahas bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait. Namun ia menegaskan bahwa DPRD Riau akan terus mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai ketentuan.

Seperti diketahui DPRD Riau tengah membentuk pansus inti plasma. Program kebun plasma ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, serta menciptakan keadilan dalam pemanfaatan lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan besar.*****

 

Terkini