Merasa Namanya Dicatut, Sejumlah Pengurus PPP Riau Layangkan Somasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 20:48:23 WIB

PEKANBARU, LIPO - Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau semakin memanas pasca digelarnya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub). 

Sebanyak 15 orang pengurus PPP Riau mengaku namanya dicatut dalam susunan kepengurusan hasil Muswilub tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Mereka kini melayangkan somasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan pihak-pihak terkait.

Plt Sekretaris DPW PPP Riau, Agus Salim, mengatakan bahwa pencatutan nama ini dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari para pihak yang namanya dicantumkan dalam SK hasil Muswilub.

“Nama kami dicatut dan dimasukkan ke dalam kepengurusan hasil Muswilub tanpa ada konfirmasi. Kami menolak masuk ke dalam kepengurusan yang lahir tanpa prosedur yang sah,” ujarnya kepada awak media, Rabu 9 Juli 2025.

Menurut Agus, ke-15 orang yang dicatut namanya tersebut merupakan pengurus aktif di bawah kepemimpinan Ketua DPW PPP Riau, Afriza Hidayat, termasuk dari unsur majelis dan pengurus daerah.

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW PPP Riau, Husaimi Hamidi, menyebut kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum. Ia menegaskan bahwa tidak dibenarkan memasukkan nama seseorang ke dalam struktur partai tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Ini kasus hukum. Tidak boleh sembarangan memasukkan nama orang ke dalam struktur partai tanpa konfirmasi. Kami telah menunjuk penasehat hukum untuk mengirimkan somasi dan akan menuntut permintaan maaf serta pencabutan nama-nama tersebut dari SK hasil Muswilub,” katanya.

Husaimi juga mengecam keras tindakan pihak formatur yang dianggap tidak beretika dalam menyusun kepengurusan. 

“Kami tidak mau terlibat dalam kepengurusan yang gemar melanggar AD/ART. Kami meminta SK itu dibatalkan. Jika tidak, kami siap tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum dari pihak yang merasa dirugikan, Nandi Syukri, SH, MH, menambahkan bahwa pencatutan nama tanpa izin bisa dikenakan sanksi hukum pidana maupun perdata.

“Pencatutan nama tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, penipuan, bahkan melanggar UU ITE. Kami sudah siapkan langkah hukum, dimulai dari somasi kepada penyelenggara Muswilub dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terangnya.*****

 

Terkini