Tersandung Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI Syahril Abu Bakar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:43:57 WIB
Sidang Kasus Korupsi dengan terdakwa mantan Ketua PMI Riau Syahril Abubakar/lipo

PEKANBARU, LIPO - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun atas kasus korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (16/7). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan dibacakan Bu Yuliana Sari dan Ade Putri Azmi selaku Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Syahril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Syahril dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sebut Niky.

"Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara," sambung mantan Kepala Cabang Kejari Tarempa itu.

Selain Syahril, perkara ini juga menjerat mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan. Ia dituntut dengan pasal yang sama.

"Terdakwa Rambun dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Indragiri Hulu dan Pelalawan tersebut.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Agenda sidang berikutnya, pledoi," pungkas Niky.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Selama periode itu, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar, yang seharusnya digunakan untuk program-program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.

Namun, dana itu justru disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, serta menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.

Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002 akibat perbuatan para terdakwa.(***)

Tags

Terkini