Kerugian Negara Rp6,080 M, Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Rehab Gedung Poltek KKP Dumai Jalani Sidang Perdana

Senin, 28 Juli 2025 | 17:37:30 WIB
Sidang perdana Dugaan Korupsi Rehab Poltek KKP Dumai/lipo

 

 

 

PEKANBARU, LIPO -Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/7) menggelar sidang perdana dugaan korupsi rehabilitasi gedung Politeknik  Kelautan dan Perikanan (KP) Duma.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa yakni Dwi Hertanto, Bambang Suprakto, Syaifuddin, dan Muhammadyah Djunaid, hadir langsung di ruang sidang. Dwi Hertanto diketahui menjabat sebagai Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dalam pembangunan gedung Politeknik KP Dumai yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Tahun Anggaran 2017. Ia juga merangkap sebagai Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Terdakwa kedua, Bambang Suprakto, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Syaifuddin menjabat sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), perusahaan yang memenangkan lelang proyek, dan Muhammadyah Djunaid adalah pemilik modal.

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Bapak Dwi Joko Prabowo selaku Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frederic Daniel Tobing.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Aziz Muslim, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidaritas. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, juga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp6.080.234.275 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perwakilan BPKP Provinsi Riau," tegas Daniel.

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto menyatakan menolak dan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid menyatakan menerima dakwaan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdakwa Syaifuddin diduga telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Sahabat Karya Sejati kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sah. Selain itu, pekerjaan diserahkan sebelum selesai 100 persen dan dilakukan mark-up bobot pekerjaan pada setiap termin pembayaran. Hasil pelaksanaan proyek pun disebut tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.(***)

Tags

Terkini