Hari Ini, Satgas Pangan Periksa Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan

Senin, 04 Agustus 2025 | 13:48:22 WIB
Satgas Pangan/F: antara

JAKARTA, LIPO - Satgas Pangan Polri menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan beras oplosan, Senin (04/08/25) hari ini. 

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, yaitu inisial KG selaku Direktur Utama PT Fodd Station, RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station.

"Sesuai jadwal, Panggilan jam 10," jelas Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Senin (4/8/25).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disebut telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para tersangka terancam hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Serta hukuman pada Undang-Undang TPPU selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.*****

 

 

Terkini