Sekda Kuansing Didakwa Suap Bupati dengan Mobil Mewah Demi Jabatan

Sekda Kuansing Didakwa Suap Bupati dengan Mobil Mewah Demi Jabatan
Sidang di PN Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles menjalani sidang dakwaan kasus suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH.

JPU KPK Budiman Abdul Karib SH MH mendakwa keduanya memberikan dua unit mobil mewah kepada Suhardiman Amby untuk memuluskan kepentingan jabatan dan proyek.

Tujuan Zulkarnain memberi mobil agar diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR dan Sekda Kuansing. Sementara Ardiles agar perusahaannya mendapat proyek di Dinas PUPR Kuansing.

Zulkarnain tercatat menjabat Kadis PUPR Kuansing periode 2022-2025 dan Sekda Kuansing 2025-2026.

"Memberi sesuatu berupa 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun 2022 warna cokelat metalik dan 1 unit Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun 2023 warna hitam kepada Suhardiman Amby," ujar JPU.

Pemberian terjadi pada Juni 2022, 30 Desember 2022 hingga 2 Desember 2025, serta Juni 2025 dan 20 Juli 2025. Lokasinya di Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, hingga Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Pekanbaru.

Untuk memuluskan ambisi jadi Kadis PUPR, Zulkarnain membeli Pajero Rp700 juta. Lalu membeli Land Cruiser Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda. Pembelian secara kredit 36 bulan dengan bantuan Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa DR Muhammad Syafei SH MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi yang akan digelar Kamis (24/9/2026).*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index