Ungkap TP Kesehatan Farmasi, Polda Bali Amankan 3 Pelaku

Rabu, 17 September 2025 | 10:58:02 WIB
Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi./ist

PEKANABARU, LIPO - Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya didampingi para Kasubdit menyampaikan bahwa Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi.

Pengungkapan tersebut ada di 3 TKP yang berbeda dengan barang bukti lebih dari 4000 butir tablet berlogo “Y dan DMP”.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 3 orang pelaku yaitu BJR (21), EW (24) dan MA (25).

AKBP I Nengah mengatakan, modus operandi para pelaku melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang termasuk ke dalam obat keras.

"Para pelaku melakukan penjualan obat tablet putih berlogo Y & kuning berlogo DMP untuk mendapatkan keuntungan (uang). Menurut pelaku barang haram tersebut dipesan melalui Facebook atasnama Rohan di Jember," katanya, Rabu (17/9/2025).

Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan satu ahli untuk melakukan pemeriksaan sampel di Lab BPOM Bali.

"Benar saja hasil yang ditemukan dari tablet berwarna putih dengan logo Y positif mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg.
Sedangkan tablet kuning berlogo DMP positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tab," jelasnya.

Lanjutnya, jika dikonsumsi efek dari penggunaan tablet berlogo Y dan DMP tersebut sangat berbahaya karena menyerang sistem saraf pusat menyebabkan pusing kepala, ngantuk, kebingungan, hilang konsentrasi dan gangguan koordinasi.

"Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan maupun pengembangan kasus lebih lanjut," pungkasnya.(***)

Tags

Terkini