LIPO - Presiden Prabowo Subianto akan segera membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam waktu 2–3 pekan ke depan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (17/9).
"Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk tim reformasi kepolisian, itu mungkin dalam 2–3 minggu ke depan akan dibentuk timnya," kata Yusril.
Ia menambahkan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, juga akan dilibatkan dalam reformasi kepolisian.
Namun, Yusril belum dapat memastikan apakah Ahmad Dofiri akan memimpin tim tersebut.
"Belum tahu, siapa yang akan menjadi anggota tim masih disusun, dan biasanya nanti akan dibuat keputusan presiden siapa yang akan memimpin," ujarnya.
Pergantian Kapolri Hak Prerogatif Presiden
Terkait isu pergantian Kapolri, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden Prabowo.
Hingga saat ini, ia belum mendengar adanya nama calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Belum, dan biasanya itu diputuskan sendiri, enggak mungkin nanya saya. Itu kewenangan beliau," tuturnya.
Yusril menjelaskan mekanisme pergantian Kapolri sudah diatur dalam UU Kepolisian.
Presiden berhak mengajukan satu atau dua nama calon Kapolri ke DPR untuk kemudian menjalani uji kelayakan sebelum ditetapkan.
Respons Kapolri Listyo Sigit
Menanggapi rencana pembentukan Tim Reformasi Kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan siap menindaklanjuti kebijakan yang diputuskan Presiden.
"Koordinasinya akan seperti apa, komunikasinya akan seperti apa kita tunggu saja, pasti Polri akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi kebijakan," ujar Listyo.
Ia menegaskan Polri selama ini terus melakukan transformasi internal dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.
"Selama ini kita melakukan upaya transformasi untuk perbaikan. Artinya, Polri terbuka terhadap evaluasi, masukan dari luar untuk terus melakukan perbaikan bagi institusi dalam kegiatan kita maupun hal yang diharapkan masyarakat," katanya.
Penanganan Aksi Demonstrasi
Listyo juga menekankan polisi memiliki prosedur tetap (protap) dalam pengamanan aksi demonstrasi yang sesuai dengan UU Nomor 9. Polisi, kata dia, memfasilitasi dialog dengan pendemo, tetapi akan bertindak tegas bila ada pelanggaran hukum.
"Terhadap hal yang sifatnya merugikan kepentingan umum dan melanggar norma, aturan tentunya tidak sesuai UU Nomor 9, tentu ada tahap yang harus kita lakukan," jelasnya.
Ia juga mempersilakan bila ada pihak yang ingin mengusut penanganan polisi dalam aksi demonstrasi.
"Yang jelas seluruh ragam kegiatan kita harus mengikuti SOP. Sepanjang dalam aturan itu ada komisioner, kampolnas, pihak eksternal bisa lihat itu semua," tambahnya.
Sebagai bagian dari reformasi kultural, Listyo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sistem reward and punishment terhadap anggotanya.
"Justru kita ingin dapat masukan apa yang diharapkan. Kalau progres perbaikan dari kultural sudah dilakukan upaya. Namun tentunya kita terus ingin dapat masukan," pungkasnya.(***)