PPP Terbelah, Ketum PPP yang Sah? Ini Langkah yang Diambil Menkum

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:17:54 WIB
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas/ist

LIPO - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bakal memeriksa kubu Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mana yang telah memenuhi persyaratan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dalam pelaksanaan muktamar pada akhir pekan lalu. Ia menyampaikan ini merespons dualisme kepemimpinan Partai Ka’bah periode 2025-2030.

Menurut Supratman, Kementerian Hukum akan melakukan pengecekan atas pelaksanaan muktamar alias forum tertinggi PPP yang terbelah dua itu. Muktamar PPP menghasilkan dua nama ketua umum, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.

“Siapa yang sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kira-kira itu yang kami sahkan,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

Supratman mengaku belum tahu apakah kubu Mardiono maupun Agus sudah mendaftarkan kepengurusan baru. Maka dari itu, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan kepengurusan kubu siapa yang akan disahkan. “Mungkin sudah ada yang mendaftar, tapi saya belum mendapat laporan dan saya belum tanda tangan apa pun,” kata dia.

Sebelumnya, PPP menggelar muktamar ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025. Pelaksanaan muktamar ini berlangsung ricuh saat pimpinan sidang baru memulai rapat paripurna. Pendukung Agus Suparmanto menolak Muhamad Mardiono—yang sempat menjabat pelaksana tugas ketua umum—dan menyatakan partai butuh ketua umum baru. Sementara kubu Mardiono berkukuh melanjutkan kepemimpinannya.  

Pendukung Mardiono dan Agus saling adu mulut, adu pukul, hingga melempar kursi. Pimpinan sidang, Amir Uskara, tiba-tiba mempercepat pelaksanaan muktamar. Ia bergegas meminta persetujuan peserta muktamar untuk memilih Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi.

Meski terjadi penolakan sebagian peserta, Amir tetap mengetuk palu sidang tanda persetujuan. Setelah itu, ia dan para pendukung Mardiono meninggalkan ruangan sidang. Malam harinya, kubu Mardiono menggelar konferensi pers untuk menginformasikan hasil muktamar.

Kubu Agus Suparmanto menentangnya. Mereka tetap melanjutkan sidang muktamar hingga memilih Agus sebagai pucuk pimpinan PPP periode 2025-2030. Kubu Agus mengklaim proses muktamar yang mereka lakukan sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Setelah muktamar itu, setiap kubu semestinya mengajukan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum. Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa perubahan kepengurusan melalui forum tertinggi partai harus disampaikan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan legalitas.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan bersikap objektif dan hati-hati dalam menyikapi dualisme kepengurusan PPP periode 2025-2030. Yusril mengatakan pemerintah mempersilakan kedua kubu mengajukan surat kepengurusan baru ke Kementerian Hukum disertai berbagai dokumen pendukung.

"Pemerintah akan menggunakan satu-satunya pertimbangan, yaitu pertimbangan hukum, dalam mengesahkan pengurus partai politik," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 29 September 2025.

Yusril memastikan pemerintah akan mengkaji dengan saksama untuk memastikan permohonan kedua kubu sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak akan menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan permohonan surat kepengurusan PPP, baik yang akan diajukan oleh kubu Agus Suparmanto maupun Muhamad Mardiono.(***)
 

Tags

Terkini