Mengaku Mampu Selesaikan Kasus, Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan Sebagai Tersangka

Selasa, 07 Oktober 2025 | 21:46:50 WIB

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan inisial BA dan satu rekannya berinisial EF sebagai tersangka terkait dugaan korupsi, pada Selasa (07/10/25). 

BA sendiri merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan Golongan 3D, yang mengaku sebagai jaksa. Sedangkan EF merupakan warga sipil yang membantu dalam melancarkan aksinya. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap keduanya  dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, setelah diamankan, terhadap keduanya dan beberapa orang lainnya dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Hasil dari pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan keduanya sebagai  tersangka. 

“Tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut,” jelas Vanny. 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Kesatu :

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, sebelumnya tim dari Kejati Sumsel pada Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI. 

Setelah BA dan EF berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif. *****

 

Terkini