Polres Siak Ringkus Bandar Narkoba, 52 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Kamis, 06 November 2025 | 15:06:24 WIB
MA (23) berhasil diamankan polisi/ist

PEKANBARU, LIPO - Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kotor 7,80 gram dari tangan seorang bandar muda berinisial MA (23) yang merupakan warga Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah lahan sawit di Jalan Simpang Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya 
transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah informasi dianggap valid, petugas melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian,” ungkap Tony, Kamis (6/11/2025).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku MA sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 52 paket sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah dompet hitam.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PJ, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang menandakan pelaku juga merupakan pengguna aktif.

Pelaku MA kini telah diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Quick Wins Polri khususnya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak.(***)

Tags

Terkini