Segera Disidangkan, Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Jaksa Gadungan ke Jaksa Penuntut

Rabu, 12 November 2025 | 20:22:07 WIB

PALEMBANG, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir), pada Rabu (12/11/25). 

Adapun dua tersangka tersebut yaitu berinisial BA  Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, keduanya terseret perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI. Setelah diserahkan ke penuntut umum, keduanya ditahan. 

“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” jelas Vanny dalam keterangan tertulisnya. 

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang,” jelas Vanny. 

Menurut Vanny, modus tersangka dalam melancarkan aksinya, dimana tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sedangkan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Kesatu :

Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KKUHPidana. *****

 

Terkini