PALEMBANG, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap tersangka WS, pada Senin (17/11/25).
Penahanan ini setelah WS diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Untuk kepentingan penyidikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan, bahwa tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” jelas Vanny dalam keterangan tertulisnya.
Terkait peran tersangka WS dalam kasus ini dijelaskan Vanny, tersangka dinilai mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Tersangka merupakan Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah," Jelasnya.
Sebelumnya disampaikan Vanny, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 6 orang sebagai Tersangka dalam kasus ini.
Untuk kelima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.
Sedangkan WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit
“Sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,” tukas Vanny. *****