Eks Manajer KTV D'Poin Terdakwa Kasus 1.000 Butir Ekstasi Jalani Sidang Perdana

Selasa, 18 November 2025 | 22:16:40 WIB
sDidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11/25)./isst

PEKANBARU, LIPO - Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11/25).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wulan Widari Indah SH MH. Sementa terdakwa didampingi kuasa hukumnya Abu Bakar  Sidik SH MH.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, berawal ketika terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana {penuntutan terpisah) Rabu {7/5/25) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu terdakwa memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian,  pil ekstasi merk TNT warna orange  sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk Granat warna merah muda 500 butir.

Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza (penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir.  Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.

Kemudian lanjut JPU, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa  bahwa inex yang dipesan ada dengan harga Rp115 ribu per butir.

Lalu terdakwa Hendra pun menyetujuinya. Kemudian terdakwa mentransfer uang muka pembelian pil esktasi tersebut ke rekening Yana sebesar Rp70 juta.

“Setelah mengirimkan uang muka pembelian inex tersebut terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana  dan mengatakan ‘‘nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift The Peak Apartemen, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu letakkan inex tersebut dibawah kaca,’

Kemudian, Yana menghubungi mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian inex sudah ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim (penuntuttan terpisah) untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.

Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil
Pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, Anggota Ditresnarkoba Polda Riau pun datang menangkapnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap saksi Arif dan ditemukan 1.005 butir pil extacy.  Saat dintergasi, Arif mengakui disuruh oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut diantarkan ke D’Poin Lounge & KTV.

Mendapat pengakuan Arif itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yana. Kepada polisi, Yana  mengaku ekstasi itu dipesan oleh terdakwa Hendra.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra, Rabu (16/7/25) sekira pukul. 02.00 wib dirumahnya di Jalan.Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan JPU itu, Hendra tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan deoan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags

Terkini