Walaupun Tersangka Dilepaskan, Polisi Sebut Perkara Kasus Pembunuhan di Kampar Terus Berlanjut

Selasa, 25 November 2025 | 14:12:07 WIB
Sebelumnya penyidik melepaskan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan masa tahanannya 120 hari sudah habis/lipo

PEKANBARU, LIPO - Hingga saat kasus pembunuhan sadis atas nama korban Lisma Donna  Riasta (43) yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kampar terus berjalan.

Sebelumnya penyidik melepaskan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan masa tahanannya 120 hari sudah habis dan perkara belum kunjung P-21.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma mengatakan, hingga saat ini perkara tersebut masih berjalan.

"Perkara masih berjalan dan tidak dihentikan (SP3). Penyidik masih memenuhi petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Gian, Selasa (25/11/2025).

Sembari memenuhi petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas perkara, pihaknya juga nantinya akan melakukan gelar perkara ulang.

Kasus tersebut juga tergolong lama terungkap dikarenakan korban ditemukan bulan Februari 2025 dan kedua pelaku berhasil ditangkap bulan Juli 2025.

Kakak kandung korban, Lismainar meminta kepada penegak hukum agar kasus ini segera bisa dituntaskan dengan adil.

"Harapannya kepada penegak hukum agar ini ada titik terangnya. Kami ingin jawaba siapa yang jadi pembunuh saudara kami dan bisa dihukum seadil-adilnya," ujar Lismainar, Senin (27/10/2025).

Ia mengaku merasa sedih dan kecewa setelah mendengar kabar bahwa kedua pelaku tersebut segera dibebaskan.

"Karena kami mendapat informasi bahwa berkas perkara penyidik ke jaksa selalu ditolak. Dan kami menerima informasi juga dari penyidik bahwa kasus ini susah untuk terungkap dan para tersangka akan dibebaskan," pungkasnya.(***)

Tags

Terkini