Ngaku Bakar Ranting di Lahan, Emak-emak di Tambang Kampar Jadi Tersangka Karhutla

Ngaku Bakar Ranting di Lahan, Emak-emak di Tambang Kampar Jadi Tersangka Karhutla
Tersangka Pembakar Lahan

KAMPAR, LIPO - Seorang wanita berinisial NU (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diamankan Polsek Tambang setelah ditetapkan sebagai pelaku pembakaran lahan seluas 15 hektar di Desa Rimbo Panjang.

Pelaku diamankan usai tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan intensif. 

Dari hasil pemeriksaan saksi, olah TKP, dan gelar perkara, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NU sebagai tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan kebakaran terjadi di kawasan Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.

Peristiwa itu pertama kali diketahui saat Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang, Dedi Pebriadi, tengah melakukan upaya pemadaman karlahut. Saat itu ia mendapat informasi dari Ketua RT setempat, Alfiandi, terkait adanya titik api baru di Jalan Keluar.

"Saat Bhabinkamtibmas menuju TKP, ia melihat seorang ibu-ibu bersama anak laki-lakinya sedang berupaya memadamkan api," ujar AKP Aulia Rahman, Kamis (27/8/2026).

Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa dan tim gabungan kemudian berjibaku memadamkan api. Namun kondisi cuaca panas ekstrem dan kontur lahan yang didominasi gambut membuat api cepat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menghanguskan sekitar 15 hektare lahan.

Dari hasil interogasi, NU mengakui perbuatannya. Ia menyebut membakar lahan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pelaku mengakui telah membakar sebuah ranting kayu dengan menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar," ungkap Aulia.

Akibat ulahnya tersebut, NU kini harus berurusan dengan hukum. Ia telah diamankan di Mapolsek Tambang beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP tentang pembakaran.

"Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index