Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti dari 777 Perkara

Rabu, 03 Desember 2025 | 11:39:27 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang bukti/lipo

PEKANBARU, LIPO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan dari 777 perkara diantaranya narkoba, pakaian bekas, handphone dan lainnya.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina pada Rabu (3/12/2025).

Silpia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemusnahan Barang Bukti.

Ratusan perkara yang dimusnahkan merupakan kasus yang putusannya telah final, mayoritas berasal dari tahun 2025, termasuk beberapa perkara sebelumnya yang baru inkrah tahun ini.

"Barang bukti yang kami musnahkan sudah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 777 perkara,” ujar Silpia.

Silpia menyampaikan bahwa ada empat perkara yang dimusnahkan secara terpisah di PT Multi Persada Service, Minas. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dalam gedung khusus.

“Ada 265 karung sepatu bekas dan 143 karung pakaian bekas dari empat perkara. Tiga perkara berasal dari pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan satu perkara dari Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya.

Kategori terbesar berasal dari tindak pidana narkotika, sebanyak 617 perkara, yang terdiri dari ganja, sabu, dan pil ekstasi.

Selain narkotika, Kejari Pekanbaru juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara lainnya, di antaranya 112 perkara orang dan harta benda (Oharda), termasuk parang dan linggis yang dihancurkan dengan cara dipotong atau digerinda.

Perkara ITE dan judi online, berupa telepon genggam yang dimusnahkan dengan cara dipukul hingga hancur, 33 perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat, serta sejumlah perkara perlindungan konsumen.

Silpia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Demikian pemusnahan barang bukti tanggal 3 Desember 2025. Perkara-perkara ini merupakan hasil penanganan tahun 2025 dan sebagian merupakan perkara sebelumnya yang inkrah tahun ini,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini