Polres Rohil Amankan Sabu 79 Kg, Modus Barang Haram Dibungkus Teh China

Kamis, 04 Desember 2025 | 17:49:59 WIB

ROHIL, LIPO - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan sabu 80 kilogram dari tangan seorang kurir yang merupakan seorang residivis. 

Berdasarkan konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, serta pejabat utama Polres Rohil, pada Kamis (4/12/2025), di Gedung Tunggal Panaluan, kasus ini bermula bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi. Selanjutnya, tim gabungan Polsek Bangko dan Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. 

Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil.

“Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil,” Ungkap Kapolres. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus teh cina warna hijau yang diduga berisi sabu. Pengemudi mobil diketahui bernama Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri (41).

Setelah ditimbang, total barang bukti mencapai 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram. Selain itu, tiga unit ponsel, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta mobil pelaku turut disita.

Kapolres mengungkapkan, Tri adalah residivis kasus narkotika yang berperan sebagai kurir atau becak darat.

Ia mengaku mengambil paket sabu dari pelabuhan yang diserahkan dua orang menggunakan kapal nelayan. Para pemasok itu kini masuk tahap pengembangan penyidikan.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Tri juga dinyatakan positif.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Kami memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut," tutup Kapolres. *****

 

 

Terkini