PEKANBARU, LIPO – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan sejumlah anggota keluarga tiri mengguncang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Peristiwa memilukan ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun mulai sejak tahun 2024 hingga 2025, namun hingga kini belum menunjukkan penanganan hukum yang tegas.
Ibu korban bernama Mariana mengungkapkan, kejahatan tersebut baru terungkap setelah dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait kasus narkoba dan pulang ke rumah menjelang Lebaran 2025.
Kecurigaan bermula saat korban melemparkan surat berisi kalimat, “kakek dan bapak itu sama saja.” Kalimat itu membuat sang ibu merasa ada kejanggalan.
Setelah ditelusuri, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tiri, kakek tiri dan keponakan tiri.
"Korban menyebut perbuatan keji itu terjadi berulang kali di rumah, bahkan telah dialaminya sejak lama.Ironisnya, dalam rumah tersebut juga tinggal nenek tiri, pasangan suami istri, serta kerabat lain. Korban mengaku pernah mengadu kepada neneknya, namun tidak mendapat perlindungan dan justru dibiarkan," ungkap Mariana, Senin (22/12/2025).
Tak hanya satu korban, kakak korban juga diduga hampir mengalami pemerkosaan. Karena menolak melayani pelaku, ia mendapat ancaman dan kekerasan, termasuk disulut rokok di bagian mulut dan leher.
Kakak korban kemudian melarikan diri ke Medan, dan setelah itu baru berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Dalam rangkaian kasus ini, ibu korban juga mengungkap bahwa dirinya sempat ditahan dalam perkara narkoba.
Ia merasa dijadikan “tumbal” karena narkoba tersebut ditemukan dalam tas, sementara suaminya saat itu tidak berada di rumah. Peristiwa itu bahkan sempat menuai protes dari warga sekitar.
"Kasus persetubuhan anak ini telah dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara sejak 3 Oktober 2025," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tim Tapak Riau bernama Suroto mengatakan bahwa penyidik sudah sempat melakukan panggilan kedua kepada para pelaku, namun mereka mengindakan panggilan penyidik.
“Seharusnya jika panggilan kedua tidak diindahkan, pelaku bisa dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suroto.
Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan menilai adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum di tingkat Polsek.
"Besok kami akan membuat pengaduan ke Polda Riau. Kami akan mendorong agar pelaku segera ditangkap dan ditahan. Ini kejahatan luar biasa, dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh orang-orang terdekatnya,” tegasnya.
Saat ini, keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil demi melindungi korban serta mencegah terulangnya kejahatan serupa.(***)