Mulai Kasus Korupsi hingga TPPO, Ini Kasus Besar yang Ditangani Ditreskrimsus Polda Riau selama 2025

Senin, 29 Desember 2025 | 12:55:42 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan/lipo

PEKANBARU, LIPO - Ada beberapa kasus besar yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau selama tahun 2025.

Dalam rilis akhir tahun, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan beberapa kasus yang selama ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Kata Herry, di sektor tindak pidana korupsi, sepanjang 2025 Polda Riau menangani 22 perkara, dengan 18 perkara atau 81 persen telah diselesaikan.

"Yang menonjol, nilai asset recovery mengalami lonjakan signifikan. Dari total kerugian negara sebesar Rp 23,47 miliar, Polda Riau berhasil memulihkan aset sebesar Rp 16,67 miliar, atau setara 71 persen, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya," kata Herry, Senin (29/12/2025).

“Kami ingin penegakan hukum korupsi berdampak nyata, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” sambungnya.

Kemudian ada kasus kejahatan lingkungan yang merupakan atensi serius dari Kapolda Riau.

Katanya, tahun 2025 menjadi momentum penguatan Green Policing, seiring tingginya kompleksitas kejahatan lingkungan di Riau.

'Sepanjang tahun ini, Polda Riau menangani 148 perkara kejahatan sumber daya alam dan ekosistem, naik dibanding tahun sebelumnya. Kasus tersebut meliputi karhutla, illegal logging, illegal mining, kehutanan, migas, hingga karantina," jelasnya.

Lanjutnya, kusus penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tercatat 61 perkara dengan 70 tersangka, disertai langkah masif mitigasi seperti lebih dari 1,2 juta patroli karhutla, 904 sekat kanal, 953 embung, 214 menara pantau, serta pemasangan 242 plang karhutla.

“Green Policing adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Riau membutuhkan pendekatan ini,” tegasnya.

Kemudian ad penegakan hukum dalam kasus penertiban PETI. Kapolda Riau menempatkan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai salah satu prioritas strategis 2025, mengingat dampaknya yang luas terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Riau mengungkap 17 tindak pidana PETI dengan 35 tersangka. Selain penindakan, aparat juga melakukan 136 kegiatan pemusnahan, meliputi 772 rakit tambang, 1 box pengolahan, serta 1 camp pekerja.

Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa pendekatan PETI tidak semata represif.

“Kami mengedepankan Green Policing. Penegakan hukum berjalan, tetapi pemulihan ekosistem dan pendekatan sosial tetap dilakukan,” tegasnya.

Upaya preventif dilakukan melalui kampanye lingkungan, kolaborasi tokoh adat dan agama, pemasangan 10 plang PETI di titik rawan Sungai Kuantan, serta pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Pada aspek restoratif, Polda Riau melaksanakan pasar murah, bantuan sosial, dan aksi pembersihan sungai, serta mendorong pembentukan Dubalang Batang Kuantan, satuan pengamanan berbasis kearifan lokal yang melibatkan 1.000 pemuda.

Lalu ada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polda Riau mencatat 20 perkara sepanjang 2025, dengan 21 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 34 tersangka diamankan, sementara 185 korban berhasil diidentifikasi dan dilindungi.

Modus paling dominan pada 2025 adalah PMI/PRT, menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan dibanding tahun sebelumnya.

“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan. Fokus kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi menyelamatkan korban dan memutus jaringan,” imbuhnya.

Penanganan TPPO dilakukan secara terintegrasi, mulai dari penyelidikan, pendampingan korban, hingga koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait.(***)

Tags

Terkini