PEKANBARU, LIPO – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis berat terhadap lima terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan lintas negara dengan total barang bukti mencapai 47,8 kilogram.
Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di ruang sidang Irjono Prodjodikoro, Selasa (27/1/2026).
Kelima terdakwa yakni Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primair,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius, Selasa malam.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas, divonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 99 KUHP.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sementara barang bukti lain seperti telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Marthalius menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada dua terdakwa. Sedangkan terhadap tiga terdakwa yang divonis penjara seumur hidup, JPU mengajukan banding.
“Pada prinsipnya, JPU menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati,” tegas Marthalius, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, ketika Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu. Di tengah perjalanan, Tomas kembali dihubungi seseorang berinisial Cool, yang memerintahkan mereka menjalankan tugas lanjutan untuk menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.
Ketiganya sempat menginap di sebuah hotel di Kota Dumai, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari. Setibanya di sana, mereka menunggu arahan lanjutan sambil menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih.
Menjelang malam, Cool kembali memberikan instruksi kepada Tomas untuk bergerak menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Dalam percakapan itu, Cool menyebut barang yang akan dijemput sebagai “dua keluarga”, kode untuk sabu dan pil ekstasi.
Ketiganya kemudian bergerak menggunakan mobil Toyota Innova hitam, dengan petunjuk mengikuti sepeda motor Honda Beat sebagai penanda transaksi.
Namun, rencana tersebut telah terendus aparat kepolisian. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan. Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi lebih dahulu menangkap Anton dan Jamal di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Tak lama berselang, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, petugas menghentikan mobil Toyota Innova yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan telepon genggam, uang tunai Rp7,8 juta, serta alat isap sabu.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku hendak menjemput sabu dan ekstasi atas perintah Cool, dengan imbalan uang yang dijanjikan kepada Tomas.
Sementara dari tangan Anton, polisi menyita barang bukti mencengangkan berupa sabu seberat hampir 36 kilogram serta puluhan ribu butir pil ekstasi dengan berat total lebih dari 12 kilogram, yang menjadikan kasus ini salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Riau.(****)