Wujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, BRK Syariah Teken PKS Dengan Kejaksaan di Kepri

Wujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, BRK Syariah Teken PKS Dengan Kejaksaan di Kepri

BATAM, LIPO - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini ditandai dengan perpanjangan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Asialink Hotel, Batam, Senin (26/1/2026). Penandatanganan ini merupakan kelanjutan kerja sama di bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai upaya mitigasi risiko hukum dan penguatan kepastian hukum dalam operasional perbankan syariah.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan cenderamata dari Kajati Kepri, J. Devy Sudarso kepada Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus didampingi Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso dan Wakil Kajati Kepulauan Riau Diah Yuliastuti.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Branch Manager BRK Syariah Batam bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Teuku Umar beserta Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Branch Manager BRK Syariah Bintan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, serta Branch Manager BRK Syariah Ranai bersama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit); Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah; Peningkatan Kompetensi SDM.

Plt. Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kajati Kepri atas perkenannya melakukan kerjasama tersebut.

“Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara“, ujarnya.

Dilanjutkannya, kerja sama ini menjadi wujud komitmen pihaknya untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan”, jelas Helwin.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama, antara Kejati Kepri dengan BUMD dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan”, kata Devy.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BRK Syariah

Index

Berita Lainnya

Index