Pengemudi Mobil Tabrak Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:55:22 WIB
Polisi berhasil mengamankan penabrak seorang pekerja Marka jalan/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Seorang pekerja marka jalan tewas setelah ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang pria berinisial SH (28).

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 02.55 WIB. Korban diketahui bernama Masrial (36), seorang wiraswasta yang saat kejadian tengah mengerjakan pengecatan marka jalan di lajur kiri jalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polresta Pekanbaru, diketahui bahwa tersebut Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan SH melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tiba-tiba oleng dan berpindah ke lajur kiri hingga menabrak korban yang sedang bekerja dalam posisi jongkok.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, sebelum kecelakaan terjadi, pengemudi sempat melihat korban dari jarak sekitar 15 meter.

"Namun saat itu pelaku yang diketahui berinisial SH seorang perempuan sedang melakukan panggilan video (video call) menggunakan telepon genggam. Ponsel tersebut kemudian terjatuh ke lantai mobil di sisi kiri pengemudi," kata Satrio, Kamis (29/1/2026).

“Pengemudi berusaha mengambil handphone yang terjatuh sehingga kehilangan konsentrasi. Kendaraan melaju zig-zag, hilang kendali, lalu menabrak korban,” lanjutnya.

Akibat benturan keras, Masrial mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban selanjutnya dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat.

Ironisnya, usai menabrak korban, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. SH justru melarikan diri dari lokasi kejadian dengan alasan takut dihakimi warga sekitar yang sempat mengejar kendaraannya.

Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan petunjuk penting berupa pelat nomor kendaraan yang tertinggal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP, identitas pelaku akhirnya berhasil dilacak.

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan SH beserta mobilnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Durian Gang TVRI, Kecamatan Payung Sekaki. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, SH mengakui seluruh perbuatannya. Hasil tes urine di RS Bhayangkara Pekanbaru juga menunjukkan hasil negatif narkoba.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A atas nama tersangka, serta STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 106 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.(***)

Tags

Terkini