12 Personil Polda Riau Dipecat Tidak Hormat, Kapolda: Malu Kita ke Masyarakat

12 Personil Polda Riau Dipecat Tidak Hormat, Kapolda: Malu Kita ke Masyarakat
Sebanyak 12 personel kepolisian resmi diberhentikan tidak dengan hormat /lipo

PEKANBARU, LIPO – Komitmen Polda Riau dalam menjaga integritas dan marwah institusi kembali ditegaskan. Sebanyak 12 personel kepolisian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.

Pemecatan tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi PTDH yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan. Upacara ini diikuti oleh seluruh pejabat utama (PJU) serta jajaran personel Polda Riau.

Dalam upacara tersebut, dibacakan nama-nama anggota yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, serta Aida Boby Saputra.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, keputusan PTDH merupakan langkah tegas dan konsekuen sebagai bentuk penegakan disiplin serta komitmen Polri menjaga kepercayaan publik. Meski berat, langkah tersebut dinilai harus diambil demi kebaikan institusi.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Kapolda yang akrab disapa Herimen.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana serius lainnya.

Selain itu, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap perilaku anggota Polri dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui QR Code pengaduan Propam maupun Call Center Polri 110.

“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya pelanggaran yang disampaikan, tetapi kebaikan dan prestasi juga perlu diapresiasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang telah mencoreng citra Polri.

Menurut Pandra, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index